PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — CUTI
(1) Persyaratan administrasi Cuti istimewa meliputi: a. permohonan tertulis dari yang bersangkutan; b. daftar riwayat hidup diketahui oleh pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung/Satwil masing-masing; c. surat perintah tugas:
- mengikuti pendidikan pengembangan umum;
- operasi daerah konflik di dalam negeri; dan
- misi perdamaian di luar negeri. (2) Persyaratan administrasi Cuti istimewa bagi Pegawai yang mengikuti kejuaraan olahraga tingkat nasional/internasional dan/atau pemusatan pelatihan, meliputi permohonan tertulis dari pimpinan organisasi cabang olahraga yang diikuti atau pengurus Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI).
