PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — CUTI
Pejabat yang berwenang memberikan Cuti dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda; dan
Kasatfung, untuk Pati, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS Polri yang bertugas pada satuan fungsi masing-masing; b. tingkat Polda:
Kapolda, untuk Wakapolda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai pejabat utama Polda, dan Kapolres; dan
Kasatfung, untuk AKBP sampai dengan Bhayangkara Dua Polisi (Bharada), dan PNS Polri, yang bertugas pada satuan fungsi masing-masing; c. tingkat Polres:
Kapolres, untuk Pamen, Pama, dan Kapolsek; dan
Wakapolres, untuk Bintara, Tamtama dan PNS Polri di lingkungan Polres dan Polsek.
