PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — CUTI
(1) Pegawai yang sedang menjalankan Cuti tahunan, Cuti istimewa, dan Cuti karena alasan penting sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk kembali berdinas karena kepentingan organisasi. (2) Pegawai yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sisa waktu Cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak Pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pegawai yang telah diberikan surat Cuti dan belum melaksanakan, dapat ditangguhkan atau dicabut hak Cutinya, untuk kepentingan organisasi yang mendesak.
