PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — CUTI
(1) Setelah jangka waktu Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berakhir, Pegawai yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kapolri. (2) Apabila Pegawai tidak melaporkan diri setelah masa Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat dikenakan sanksi disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
