Pasal 15
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan kepada Pegawai yang mengikuti suami/istri pendidikan/bertugas di luar negeri dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (2) Pegawai yang mengikuti suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus. (3) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 4 (empat) tahun selama menjadi Pegawai, yang diberikan setiap tahun dan dapat diperpanjang setahun sekali sampai dengan 3 (tiga) kali. (4) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan, serta hak-hak lainnya dari negara. (5) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pegawai yang bersangkutan tidak dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan, serta hak-hak lainnya dari negara. (7) Jangka waktu Cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai.
