Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENYERAHAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA
Jadual penyerahan Penetapan Kinerja dilakukan secara berjenjang dari tingkat Polres sampai tingkat Mabes Polri sebagai berikut: a. dokumen Penetapan Kinerja Satfung di lingkungan Polda diserahkan kepada Kapolda melalui Karorena paling lambat tanggal 17 Januari pada tahun anggaran berjalan; b. dokumen Penetapan Kinerja Polda diserahkan kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri paling lambat tanggal 30 Januari pada tahun anggaran berjalan; c. dokumen Penetapan Kinerja Satfung Mabes Polri:
- Kasubsatfung di lingkungan Mabes Polri menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja kepada Kasatfung paling lambat tanggal 17 Januari pada tahun anggaran berjalan; dan
- Kasattfung di lingkungan Mabes Polri menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri paling lambat tanggal 24 Januari pada tahun anggaran berjalan;
d. Asrena Kapolri menyerahkan dokumen Penetapan kinerja Satfung Mabes Polri dan Polda kepada Kapolri untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 8 Februari pada tahun anggaran berjalan; dan e. dokumen Penetapan Kinerja Polri diserahkan Kapolri kepada PRESIDEN melalui Meneg PAN dan RB paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran berjalan.
