Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENYERAHAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA
Penyerahan dokumen Penetapan Kinerja di Lingkungan Polri dilaksanakan sebagai berikut: a. Kasatfung di jajaran Polda menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja kepada Kapolda melalui Kepala Biro Perencanaan (Karorena) Polda; b. Kasubsatfung di lingkungan Mabes Polri menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja kepada Kasatkernya; c. Kasatfung di lingkungan Mabes Polri menyerahkan dokumen penetapan Kinerja kepada Kapolri melalui Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri; d. Karorena Polda menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja Polda kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri; e. Asrena Kapolri menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja Satfung Mabes Polri dan Polda yang telah dikompulir kepada kapolri untuk mendapatkan pengesahan; dan f. Asrena Kapolri menyerahkan dokumen Penetapan Kinerja unit organisasi Polri kepada
melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN dan RB).
