Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Pernyataan Penetapan Kinerja unit organisasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibuat dan ditandatangani oleh Kapolri. (2) Pernyataan Penetapan Kinerja Satfung Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung Mabes Polri dan Kapolri. (3) Pernyataan Penetapan Kinerja SubSatfung pada Satfung Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsatfung dan Kasatfung Mabes Polri yang membawahi Kasubsatfung. (4) Pernyataan Penetapan Kinerja Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibuat dan ditandatangani oleh Kapolda dan Kapolri. (5) Pernyataan Penetapan Kinerja Satfung Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung Polda dan Kapolda. (6) Pernyataan Penetapan Kinerja Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dibuat dan ditandatangani oleh Kapolres dan Kapolda.
