Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMKIT BHAYANGKARA
Dalam melaksanakan Tugas Rumkit Bhayangkara menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara; b. pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan; c. pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi Sistem Informasi Manajemen (SIM), Rekam Medik (RM), dan pendidikan pelatihan serta penelitian pengembangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelayanan medik dan keperawatan untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna; e. pelayanan kedokteran kepolisian yang meliputi kegiatan Kedokteran Forensik, Disaster Victim Identification (DVI) dan Kesehatan Kamtibmas; f. pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna; dan g. penatausahaan dan urusan dalam kegiatan Rumkit Bhayangkara.
