PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 38
BAB 8 — TATA KERJA DAN TATA KELOLA KEUANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Karumkit Bhayangkara wajib menerapkan prinsip organisasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah/swasta dan lembaga sosial kemasyarakatan. (2) Pimpinan unit kerja di lingkungan Rumkit Bhayangkara wajib: a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya; b. mengelola sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien; c. menjamin ketertiban administrasi pengelolaan manajemen keuangan; dan d. memberikan arahan kepada unit kerja dalam penyusunan dan perumusan perencanaan sesuai fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
