PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Pengawasan Internal (Subbagwasintern); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); dan c. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung).
