PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 37
BAB 10 — ANGGARAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas penjinakan bom oleh Unit Jibom dibebankan kepada DIPA Polri.
