Pasal 36
BAB 9 — ADMINISTRASI
(1) Setiap permintaan bantuan Unit Jibom harus dicatat dalam buku mutasi oleh Perwira Siaga Satuan, dan penugasannya harus dilandasi dengan surat perintah dari Kasat I Gegana (untuk tingkat Korbrimob) atau Kasat Brimob daerah di tingkat Kewilayahan/Polda. (2) Penyerahan objek dan barang bukti yang ditemukan di TKP dari Kanit Jibom kepada manajer TKP harus disertai dengan berita acara. (3) Kanit Jibom berkewajiban membuat laporan tertulis hasil penanganan bom/Handak yang telah dilakukannya, dalam waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam, setelah sampai kembali di kesatuan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi tentang: a. uraian singkat kejadian; b. urutan tindakan yang dilakukan; c. hasil yang dicapai; dan d. keterangan tambahan yang bernilai taktis dan teknis.
