PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri.
- Keluarga adalah suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan.
