PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan berdasarkan perencanaan untuk menentukan: a. jumlah calon anggota Polri yang dibutuhkan; b. kualitas kebutuhan personel yang dipersyaratkan; dan c. anggaran yang dibutuhkan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
