PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penerimaan Calon Anggota Polri, meliputi: a. bersih, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan secara obyektif, jujur, adil dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. transparan, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak Internal, eksternal dan membuka akses kepada publik; c. akuntabel, yaitu proses dan hasil Penerimaan Calon Anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan; dan d. humanis, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
