Pasal 14
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Rencana penentuan sasaran Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi penetapan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. orang yang diduga melakukan; b. perbuatan Tindak Pidana Pemilu berupa pelanggaran dan/atau kejahatan; c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan d. alat bukti. (2) Personel yang ditunjuk melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dengan membentuk tim Penyidik yang mempunyai kompetensi dan integritas. (3) Cara bertindak Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi teknis dan prosedur Penyidikan. (4) Waktu Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. penyiapan administrasi Penyidikan dengan tata naskah; b. penyiapan buku kontrol Penyidikan yang berisi antara lain:
- penyusunan jadwal evaluasi pelaksanaan Penyidikan; dan
- pembuatan laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan Penyidikan dan data penyelesaian kasus.
