PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 12
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Bentuk kegiatan dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu sebagai berikut: a. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. pemeriksaan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. penyelesaian berkas perkara; h. penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum; i. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan j. penghentian Penyidikan. (2) Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik sesuai dengan surat perintah Penyidikan.
