Pasal 88
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti uang harus dikirimkan seluruhnya ke Labfor Polri; b. untuk barang bukti yang terdiri dari beberapa pecahan, dikelompokkan menurut pecahannya dan diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil; c. bahan-bahan berupa kertas, tinta, lem atau bahan perekat, bahan kimia (larutan/padatan) dikirim secukupnya;
d. terhadap alat-alat cetak yang diduga digunakan untuk mencetak barang bukti dapat dilakukan pemeriksaan di Labfor atau TKP ataupun tempat lain dimana alat cetak tersebut berada; e. barang bukti uang dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; f. barang bukti berupa sisa uang yang terbakar ditempatkan dalam kotak kokoh beralaskan kapas agar tidak menambah kerusakan; g. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan h. segera dikirim ke labfor.
