Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BA penyitaan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka; d. BA penyisihan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka; e. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka; f. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan g. BA penahanan. (2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti berupa tanaman (daun, bunga dan biji) dapat langsung dikirimkan; b. barang bukti berupa sediaan farmasi (tablet, kapsul dan ampul) dikelompokkan sesuai dengan bentuk sediaannya; c. barang bukti berupa peralatan medis (alat suntik, spuit dan infus) dikirimkan secara utuh/keseluruhan; d. barang bukti berupa sisa penggunaan (puntung rokok, abu rokok, sisa kemasan vial, sisa kemasan, botol dan bong) dikirimkan secara utuh/keseluruhan; e. barang bukti dalam bentuk tablet, kapsul, dan ampul dalam jumlah yang besar, dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:
- barang bukti kurang dari 10 (sepuluh) dikirim semua;
- barang bukti 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dikirim 10 (sepuluh) sampel; dan
- barang bukti lebih dari 100 (seratus) dikirim sampel sesuai dengan rumus √n (n = jumlah barang bukti).
f. barang bukti dalam bentuk tanaman, serbuk, kristal, padatan, atau cairan/kental dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:
- barang bukti yang beratnya kurang dari 10 (sepuluh) gram atau volumenya 10 (sepuluh) ml, dikirim semua;
- barang bukti yang beratnya 10 (sepuluh) gram sampai dengan 100 (seratus) gram dikirim 10 (sepuluh) gram, atau yang volumenya 10 (sepuluh) ml sampai dengan 100 (seratus) ml dikirim10 (sepuluh) ml ; dan
- barang bukti yang beratnya lebih dari 100 (seratus) gram atau volumenya lebih dari 100 (seratus) ml dikirim sesuai dengan rumus √n (n = jumlah barang bukti). g. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan h. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
