Pasal 54
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti bahan kimia yang belum diketahui unsur/senyawanya (unknown material) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan Polisi; c. BA saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan c BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti barang bukti bahan kimia yang belum diketahui unsur/senyawanya (unknown material) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib memenuhi persyaratan teknis, sebagai berikut: a. jenis barang bukti:
barang bukti unknown material berupa zat padat, cair, dan gas;
barang atau benda lain yang kemungkinan terkena zat yang dimaksud di atas; dan
wadah atau pembungkus yang diperkirakan berasal atau berhubungan dengan barang bukti. b. jumlah barang bukti:
untuk barang bukti yang jumlahnya kecil, diambil secara keseluruhan;
untuk barang bukti yang jumlahnya besar, dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti;
apabila barang bukti sudah tidak ditemukan lagi, maka wadah atau tempat yang diperkirakan bekas barang bukti diambil dan dikumpulkan;
apabila terdapat benda-benda lain yang diperkirakan ada hubungannya dengan barang bukti, harus diambil; dan
apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti di TKP segera menghubungi petugas Labfor untuk pengambilan barang bukti. c. pengamanan dan pengawetan barang bukti:
barang bukti padat atau cair dimasukkan ke dalam wadah yang sesuai dengan jenis dan sifat zatnya sehingga tidak terjadi kontaminasi, untuk sebagian besar bahan kimia dapat digunakan wadah dari bahan kaca berwarna gelap yang dapat ditutup rapat;
apabila barang bukti dalam bentuk gas harus ditempatkan pada tabung baja stainless steel/kaca yang tertutup dengan rapat (peralatan khusus); dan
apabila barang bukti mempunyai kemasan/label dijaga agar label pada kemasan tidak hilang/rusak. d. pembungkusan, penyegelan, dan pelabelan barang bukti:
barang bukti yang ditempatkan pada gelas, diusahakan cara pengemasannya dihindarkan dari pengaruh goncangan, sebagai berikut: a) di antara gelas diberi bubukan kertas atau busa; dan b) diberi tanda “barang mudah pecah, jangan dibalik”.
barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
barang bukti yang tidak dibungkus dengan kertas, maka tutupnya harus terikat benang dan disegel serta diberi label.
