Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan yang berkaitan dengan konstruksi dan struktur bangunan, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri; b. pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena konstruksi dan struktur bangunan merupakan susunan dari berbagai material yang perlu dianalisa keterkaitannya satu sama lain; dan c. pemeriksaan konstruksi dan struktur bangunan, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
