Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sedang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut: a. mematikan aktivitas komputer dari server untuk komputer yang terhubung dengan network; b. mencabut kabel input komputer dari sumber arus listrik sebelum komputer di shut down (matikan secara kasar), untuk laptop/notebook dicabut pula baterainya; c. mematikan saklar pasokan listrik dan segel saklar tersebut untuk menghindari dihidupkan tanpa sengaja; d. mencatat spesifikasi komputer dan peralatan input/output (I/O) yang terpasang pada komputer tersebut; e. mencabut kabel-kabel yang terpasang pada komputer dan I/O-nya, masing-masing diberi tanda yang berbeda agar memudahkan pada pemasangannya kembali; f. menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan komputer, antara lain disket, CD/DVD, magnetic tape, memory card, flashdisk, external harddisk, dan buku petunjuk; g. mencatat tanggal dan waktu penyitaan; dan h. perlakukan barang bukti dengan hati-hati seperti barang pecah belah pada saat pengangkutan. (2) Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagai mana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sudah dimatikan sebagai berikut: a. mencari informasi kapan komputer digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya; b. mencari keterangan mengenai penggunaan komputer yang dijadikan sebagai barang bukti sesudah digunakan untuk melakukan kejahatan; dan c. mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h.
