PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Barang bukti yang telah diajukan permintaan pemeriksaan dan/atau yang telah diperiksa oleh Labfor Polri ataupun laboratorium lain dalam rangka pro justisia, tidak dapat diajukan permintaan pemeriksaan ulang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
