PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 44
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pengesahan izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP, dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
- izin pembelian;
- izin pemasukan;
- izin kepemilikan;
- izin Hibah;
- pembaruan buku pas;
- izin Pemindahan atau mutasi;
- izin penggunaan di luar wilayah kerja;
- izin pengangkutan keluar wilayah Kepolisian Daerah; dan
- izin pemusnahan; dan
b. Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- izin penggunaan diwilayah kerja
- izin perubahan dan perbaikan; dan
- izin pengangkutan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah.
