PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 31
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat dilakukan pembaruan. (2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang pada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun. (3) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
