PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 30
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
