PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 177
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan badan usaha sebagai berikut: a. untuk alat pemancang paku beton, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- memiliki kontrak kerja proyek pembangunan;
- data kebutuhan powerload; dan
- memiliki ahli yang terampil menggunakan alat pemancang paku beton; dan b. untuk power load, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- rumah pemotongan hewan berizin yang memiliki penyimpanan, penyembelih dan pengawas hewan; dan
- melakukan pemotongan hewan paling sedikit 5 (lima) sampai dengan 25 (dua puluh lima) ekor perhari; c. untuk alat pemburu ikan, meliputi;
- identitas penanggung jawab;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memiliki keterampilan menggunakan harpun; dan d. untuk senjata isyarat, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- perusahaan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran bersertifikat dari balai teknologi keselamatan pelayaran;
- kapal penumpang atau kargo laik berlayar;
- pesawat atau helikopter laik terbang ; dan
- memiliki ahli yang terampil menggunakan senjata signal.
