PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 176
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Alat pemancang paku beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a, digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan.
(2) power load sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b, digunakan untuk melumpuhkan hewan sebelum disembelih di rumah potong hewan. (3) Alat pemburu ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c, digunakan untuk memburu ikan. (4) Senjata Isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf d, digunakan sebagai kelengkapan kapal, pesawat dan/atau helikopter untuk alat keselamatan pelayaran dan penerbangan.
