PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dapat dibawa dan digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah setempat. (2) Dalam hal Senjata Api Non Organik Polri/TNI dibawa dan digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat izin penggunaan.
