PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 131
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Perpanjangan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan: a. surat izin yang akan diperpanjang;
b. laporan realisasi pembelian, pemasukan, dan pengeluaran; c. mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan d. data jumlah peralatan keamanan yang belum terealisasi pembelian, pemasukan dan pengeluaran.
