PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 130
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku.
