PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 109
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b yang akan menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api harus memenuhi persyaratan: a. memiliki:
- kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau
- keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP; b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan e. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau proyek atau badan usaha yang bersangkutan.
