PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 108
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Penggunaan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP, hanya digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah setempat.
(2) Dalam hal peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat izin penggunaan.
