Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. profesional, yaitu Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dilaksanakan oleh tim seleksi yang mempunyai Kompetensi di bidangnya;
b. proporsional, yaitu proses penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dan beban kerja; c. bersih, yaitu tidak ada celah bagi panitia, pejabat, calon peserta untuk melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi dalam penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri; d. transparan, yaitu penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dilaksanakan secara terbuka dengan membuka akses pengawasan secara luas; e. akuntabel, yaitu hasil penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Polri dan anggota Polri; dan f. humanis, yaitu memperlakukan calon peserta seleksi sebagai anggota Polri yang perlu dilayani dengan baik dan manusiawi selama mengikuti seleksi.
