Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN ASSESSMENT
(1) Kompetensi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari: a. integritas; b. berpikir analitis; dan c. pengendalian diri. (2) Kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari: a. perencanaan dan pengorganisasian; b. mengambil keputusan; c. kerja sama tim; d. semangat berprestasi; e. membangun hubungan; f. objektif; g. berorientasi pelanggan; dan h. kepercayaan diri. (3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi: a. teknis dan taktis penyelidikan; b. teknis dan taktis penyidikan; c. administrasi penyidikan; d. manajemen penyidikan; dan e. pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Parameter penilaian Kompetensi utama, pendukung, dan teknis tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
