Pasal 17
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Alokasi pagu DPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 didistribusikan kepada: a. Pusdokkes Polri; b. Rumkit Puspol RS Sukanto; c. Rumkit Bhayangkara pada Satker tingkat Mabes Polri; d. Biddokkes Polda; dan e. Rumkit Bhayangkara Polda. (2) Alokasi pendistribusian anggaran DPK pada tingkat kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim yang terdiri dari unsur Sderenbang Polri, Pusku Polri dan Pusdokkes Polri dengan mempertimbangkan: a. populasi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya;
b. angka morbiditas (kesakitan); c. kemampuan dan cakupan Rumkit Bhayangkara serta sistem rujukan; d. rencana kebutuhan obat, bahan baku obat, alkes/bahan habis pakai; dan e. situasi Kamtibmas. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri dari: a. istri/suami sah anggota Polri/PNS Polri yang tercatat dalam daftar gaji; dan b. anak sah anggota Polri/PNS Polri di bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun, masih sekolah, belum kawin dan masih memperoleh tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
