PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini digunakan sebagai pedoman tata cara pelayanan Informasi Publik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada Ombudsman Republik INDONESIA dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan kebutuhan.
