PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 19
BAB 6 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan PPID dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dan diumumkan kepada Publik melalui web-site PPID Ombudsman RI.
