PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Insan Ombudsman adalah seluruh Anggota Ombudsman Republik INDONESIA, Asisten Ombudsman Republik INDONESIA, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA beserta seluruh jajarannya.
- Rapat Pleno adalah rapat anggota dengan quorum sekurang-kurangnya dihadiri 5 (lima) orang.
