Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Hubungan kerja ULP di Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), meliputi: a. menyampaikan laporan periodik tentang proses dan hasil pengadaan; b. mengadakan konsultasi dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan; c. memberikan pedoman, petunjuk dan masukan dalam rangka penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; dan d. melaksanakan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diberikan Pengguna Anggaran. (2) Hubungan kerja ULP di Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), meliputi: a. menyampaikan laporan semester hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; b. mengadakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. melaksanakan pedoman dan petunjuk LKPP dalam hal pengadaan barang/jasa; dan d. memberikan masukan kepada LKPP untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
