PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
(1) ULP di Ombudsman wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ombudsman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) ULP di Ombudsman wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
