PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PENETAPAN PENJENJANGAN
(1) Calon Asisten wajib mengikuti dan lulus masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan: a. pelatihan pembentukan Asisten; dan b. pelatihan kerja. (2) Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti dan lulus masa percobaan tambahan paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Calon Asisten. (4) Petunjuk teknis mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
