PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PENETAPAN PENJENJANGAN
(1) Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, yaitu: a. Jenjang Jabatan Asisten Pratama, terdiri atas Pangkat:
- Pratama I; dan
- Pratama II. b. Jenjang Jabatan Asisten Muda, terdiri atas Pangkat:
- Muda I; dan
- Muda II. c. Jenjang Jabatan Asisten Madya, terdiri atas Pangkat:
- Madya I; dan
- Madya II . d. Jenjang Jabatan Asisten Utama, terdiri atas Pangkat:
- Utama I; dan
- Utama II.
(2) Jenjang Jabatan Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan: a. Pangkat; b. pelatihan penjenjangan; dan c. Uji Kompetensi; (3) Pangkat Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan penilaian Angka Kredit.
