PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 15
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Asisten bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Asisten dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi.
(3) Penilaian kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku Asisten. (4) Penilaian kinerja Asisten dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
