Pasal 14
BAB 6 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS
(1) Tugas Pokok Asisten adalah melakukan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dan pengawasan. (2) Uraian tugas pokok Asisten sebagai berikut: a. Asisten Pratama, meliputi:
menerima pelapor individual atau laporan sederhana;
melaksanakan konsultasi individual atau laporan sederhana;
menyiapkan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
melaksanakan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
mengidentifikasi syarat formil laporan;
menyusun pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil;
menyusun penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil;
menyusun rancangan ringkasan analisis syarat materiil;
menyiapkan bahan gelar laporan hasil verifikasi materiil;
menyiapkan bahan rapat pleno/perwakilan;
melakukan tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
melakukan penutupan laporan tidak memenuhi syarat materil;
memeriksa dan memutakhirkan data laporan masyarakat;
meregistrasi laporan masyarakat;
meregistrasi laporan investigasi atas prakarsa sendiri;
meregistrasi laporan masyarakat kategori respon cepat Ombudsman;
menyiapkan bahan kegiatan pendampingan tata laksana penerimaan dan verifikasi laporan;
melaksanakan kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan;
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
memberikan informasi dimulainya pemeriksaan;
memeriksa dokumen;
melaksanakan bedah laporan hasil pemeriksaan dokumen;
menyusun laporan hasil pemeriksaan dokumen;
menangani perpindahan penanganan laporan;
melaksanakan permintaan data;
menyusun permintaan klarifikasi tertulis;
menyusun surat pemanggilan pelapor/terlapor/saksi;
mempersiapkan kegiatan konsiliasi;
mempersiapkan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
mengumpulkan seluruh hasil tahapan pemeriksaan sebagai bahan laporan akhir hasil pemeriksaan;
mempersiapkan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit internal;
melakukan persiapan pemeriksaan laporan reaksi cepat ombudsman;
mengumpulkan bahan keterangan untuk investigasi atas prakarsa sendiri;
menyusun laporan informasi;
melakukan kegiatan lainnya terkait pemeriksaan laporan;
melaksanakan pemetaan data laporan;
melaksanakan pemetaan isu pelayanan publik;
melaksanakan kompilasi hasil survei terdahulu;
melaksanakan pemetaan hasil penelitian akademik;
melaksanakan pemetaan regulasi;
melaksanakan pemetaan informasi dan/atau data pemangku kepentingan;
melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka mendeteksi potensi maladministrasi dan isu permasalahan pelayanan publik;
melakukan pemeriksaan dokumen hasil inventarisasi;
melakukan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup;
melakukan kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik;
menyiapkan data dan bahan hasil deteksi;
melakukan pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti permasalahan pelayanan publik pada tahap analisis;
mempersiapkan bahan survei;
melakukan survei;
mendokumentasikan hasil persiapan dan pelaksanaan survei;
menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil telaahan dan/atau analisis;
menyiapkan bahan kajian Ombudsman;
melakukan kegiatan kajian Ombudsman;
menginput data survei;
menyiapkan bahan penyusunan laporan survei;
mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan kajian Ombudsman;
menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil tahap analisis;
menyiapkan bahan penyusunan risalah kebijakan;
menyiapkan bahan monitoring pelaksanaan saran;
melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan saran;
menyiapkan bahan pendampingan pelaksanaan saran;
menyiapkan bahan hasil pendampingan dan monitoring;
menyiapkan bahan kegiatan publikasi saran
menelaah kelengkapan administrasi berkas laporan;
melakukan permintaan kelengkapan berkas laporan;
mempersiapkan pertemuan pendahuluan resolusi dengan keasistenan substansi;
menginventarisasi tanggapan terlapor terhadap tindak lanjut laporan akhir hasil pemeriksaan;
menyusun laporan hasil pra-resolusi;
mempersiapkan kegiatan mediasi/konsiliasi;
meneliti kelengkapan berkas permohonan ajudikasi khusus;
melakukan telaah permohonan ajudikasi khusus;
menyiapkan kegiatan monitoring rekomendasi;
meminta informasi berkala pelaksanaan rekomendasi;
mengumpulkan informasi pelaksanaan rekomendasi dari berbagai sumber;
menyiapkan pemeriksaan lapangan pelaksanaan rekomendasi;
menelaah surat tanggapan pelapor atas pelaksanaan rekomendasi;
menelaah surat tanggapan terlapor atas pelaksanaan rekomendasi;
menyusun surat pemberitahuan penutupan laporan;
memeriksa dokumen laporan masyarakat yang diadukan;
memeriksa dokumen terkait pencegahan maladministrasi yang diadukan;
memeriksa substansi aduan masyarakat;
memeriksa substansi aduan terkait pencegahan maladministrasi;
menyiapkan bahan pemeriksaan aduan;
melakukan permintaan data terkait aduan;
melakukan permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu;
melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual;
mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
mempersiapkan pemeriksaan lapangan aduan
mengumpulkan hasil pemeriksaan aduan sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan aduan;
menyiapkan kegiatan bedah aduan;
menyusun surat hasil tindak lanjut pemeriksaan aduan;
mengumpulkan bahan/data penjaminan mutu;
menyiapkan kertas kerja penjaminan mutu;
memasukan data hasil pemeriksaan dokumen penjaminan mutu;
menyiapkan bahan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik;
menyiapkan kegiatan seminar akademik; dan
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. b. Asisten Muda, meliputi:
menerima pelapor kelompok atau laporan sedang;
melaksanakan konsultasi kelompok atau laporan sedang;
memimpin kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
menganalisa dan menyimpulkan syarat formil laporan;
menelaah pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil;
menganalisa penutupan laporan yang tidak memenuhi syarat formil;
menganalisa dan menyimpulkan syarat materiil laporan;
menganalisa klasifikasi laporan;
menganalisa batasan kewenangan;
melaksanakan gelar laporan hasil verifikasi materiil;
menelaah bahan rapat pleno/perwakilan;
menelaah tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
menelaah penutupan laporan tidak memenuhi syarat materiil;
memantau pemutakhirkan data laporan masyarakat;
memantau registrasi laporan masyarakat;
memantau registrasi laporan masyarakat kategori respon cepat ombudsman;
melaksanakan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan;
menelaah laporan pelaksanaan kegiatan;
memimpin pelaksanaan konsiliasi;
memimpin klarifikasi langsung;
menyusun klarifikasi tertulis;
memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
menyusun rancangan laporan akhir hasil pemeriksaan;
melakukan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
melakukan pemeriksaan respon cepat ombudsman terhadap terlapor/saksi/ahli/pihak terkait;
memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan respon cepat ombudsman;
menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan respon cepat ombudsman;
memimpin pelaksanaan kegiatan deteksi pada tahapan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran;
melakukan telaahan atas hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran;
memimpin pelaksanaan kegiatan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup;
memimpin kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik;
menyusun hasil deteksi;
memimpin kegiatan analisis;
menelaah hasil pengumpulan data pada tahap analisis;
memimpin pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti pada tahapan analisis dalam pencegahan maladministrasi;
melakukan telaahan atas data, keterangan, dokumen dan bukti atas permasalahan pelayanan publik;
menganalisa data survei;
memimpin pelaksanaan survei Ombudsman;
memimpin pelaksanaan kajian Ombudsman;
melakukan telaahan hasil kajian Ombudsman;
menyusun laporan hasil tahap analisis;
memimpin monitoring atas pelaksanaan saran;
memimpin pertemuan pendahuluan pra resolusi;
melaksanakan kegiatan mediasi/konsiliasi.
monitoring pelaksanaan hasil mediasi/konsiliasi;
menyusun laporan hasil monitoring mediasi/konsiliasi;
penyusunan surat penyampaian rekomendasi.
menyusun rancangan rekomendasi;
monitoring pelaksanaan rekomendasi;
memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan pada tahap resolusi dan monitoring;
menyusun rancangan laporan akhir hasil monitoring;
membuat berita acara ajudikasi khusus;
melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual dan kompleks;
memimpin permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu;
menelaah proses bisnis pelayanan ombudsman dari aduan masyarakat;
menyusun berita acara pemeriksaan;
menyusun rancangan laporan akhir penjaminan mutu;
melaksanakan pemeriksaan aduan;
memimpin pemeriksaan lapangan;
menyusun laporan hasil pemeriksaan aduan;
melaksanakan bedah laporan;
menentukan sampel penjaminan mutu;
melakukan analisis bahan/data penjaminan mutu;
menyusun kesimpulan hasil kertas kerja;
memimpin pelaksanaan penjaminan mutu;
memaparkan hasil kertas kerja penjaminan mutu;
menyampaikan hasil kertas kerja penjaminan mutu;
menyusun rancangan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik;
memimpin kegiatan seminar akademik; dan
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. c. Asisten Madya, meliputi :
menerima pelapor individual/kelompok atau laporan berat;
melaksanakan konsultasi individual/kelompok atau laporan berat;
memeriksa kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
menyetujui kesimpulan syarat formil laporan
menyetujui pemberitahuan informasi/kelengkapan syarat formil;
menyetujui penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil;
menyetujui kesimpulan verifikasi materil;
memaparkan hasil verifikasi materiil pada gelar laporan;
menyetujui tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
memeriksa kegiatan dan produk penerimaan laporan masyarakat baik yang disampaikan masyarakat secara langsung maupun yang disampaikan melalui berbagai media lainnya;
memeriksa kegiatan dan produk verifikasi formil, materil, batasan kewenangan, dan klasifikasi laporan;
memeriksa kegiatan registrasi laporan dan pemutakhiran data;
memimpin kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan;
melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk penerimaan laporan serta verifikasi;
menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan;
melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemerolehan data, keterangan atau dokumen;
melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemeriksaan;
melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pemerolehan data atau dokumen serta pemeriksaan;
memimpin bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
menyusun pendapat dan tindakan korektif pada laporan akhir hasil pemeriksaan;
menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit eksternal;
monitoring tindakan korektif;
melakukan telaah terhadap kegiatan dan hasil deteksi, analisis dan perlakuan saran;
menyampaikan kegiatan dan hasil deteksi;
menyampaikan kegiatan dan laporan hasil analisis dan perlakuan saran;
menyusun produk publikasi saran;
menyusun rencana dan strategi kegiatan perlakuan pelaksanaan saran;
melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pencegahan maladministrasi;
menyusun risalah kebijakan;
menyusun ringkasan eksekutif;
menyusun laporan hasil analisis;
melakukan perumusan saran;
memimpin sidang ajudikasi;
membuat putusan ajudikasi khusus;
memantau pelaksanaan putusan ajudikasi khusus;
memantau pelaksanaan hasil konsiliasi/mediasi;
memantau pelaksanaan rekomendasi;
menyusun laporan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman;
menyusun laporan penjaminan mutu;
monitoring tindak lanjut hasil aduan;
monitoring tindak lanjut penjaminan mutu;
melakukan pengecekan terhadap kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
menganalisa hasil kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
menyusun kesimpulan dan tindakan korektif pada laporan hasil pemeriksaan aduan;
menelaah penelitian akademik pengawasan pelayanan publik;
mempublikasi hasil penelitian dalam bentuk buku;
mempublikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional dan/atau jurnal internasional;
menelaah kegiatan seminar akademik; dan
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi.
d. Asisten Utama, meliputi:
- merencanakan kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
- mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
- menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
- memimpin gelar laporan hasil verifikasi materiil;
- menyampaikan hasil verifikasi materiil kepada rapat pleno/perwakilan;
- melakukan evaluasi terhadap peraturan/kebijakan terkait penerimaan dan verifikasi;
- melakukan penyusunan peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penerimaan dan verifikasi;
- berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional penerimaan dan verifikasi;
- merencanakan kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
- menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
- melakukan tinjauan terhadap peraturan/kebijakan terkait pemeriksaan untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi;
- menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pemeriksaan;
- berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pemeriksaan;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan mekanisme pendampingan tatalaksana
penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan; 16. merencanakan kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 17. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 18. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 19. merancang kegiatan cipta kondisi sebagai bentuk pencegahan maladministrasi; 20. melaporkan kegiatan dan hasil pencegahan maladministrasi dalam rapat pleno; 21. melakukan koordinasi ekternal sebagai tindak lanjut hasil analisis dan perlakuan saran; 22. menelaah peraturan/kebijakan terkait pencegahan maladministrasi untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi; 23. menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pencegahan maladministrasi; 24. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pencegahan maladministrasi; 25. merencanakan kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 26. mengevaluasi kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 27. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai mediasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 28. melakukan analisis terhadap standar/kebijakan terkait mediasi, ajudikasi khusus, dan
rekomendasi guna menilai kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi; 29. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi; 30. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi; 31. merencanakan kegiatan dan produk penjaminan mutu; 32. mengevaluasi kegiatan dan produk penjaminan mutu; 33. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk penjaminan mutu; 34. menyampaikan hasil laporan penjaminan mutu dan hasil tindak lanjut aduan dalam rapat pleno; 35. melakukan riviu konsep rekomendasi; 36. menyusun kesimpulan monitoring aduan 37. melakukan tinjauan terhadap standar/kebijakan terkait penjaminan mutu; 38. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penjaminan mutu; 39. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai penjaminan mutu; 40. menyampaikan penelitian akademik pengawasan pelayanan publik dalam rapat pleno dan pihak eksternal; 41. menjadi pemakalah kunci dalam seminar akademik; 42. melakukan koordinasi aktif dalam jaringan Ombudsman dan/atau organisasi internasional; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. (3) Tugas tambahan Asisten sebagai berikut: a. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan publik; b. membuat standar, pedoman, dan/atau petunjuk teknis di bidang pelayanan publik; c. menerjemahkan atau menyadur buku dan bahan- bahan lain di bidang pelayanan publik; d. membuat atau menemukan teknologi yang relevan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pelayanan publik; e. mengajar/melatih di bidang pelayanan publik; f. merumuskan kurikulum pendidikan dan pelatihan; g. mengikuti seminar/lokakarya; h. menjadi Tim Penilai Angka Kredit di lingkungan Ombudsman; i. menjadi panitia dalam forum di bidang pelayanan publik; dan/atau j. tugas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
