PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial...
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA wajib mengoordinasikan pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Asisten Ombudsman Republik INDONESIA kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
