PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial...
Pasal 1
(1) Asisten Ombudsman
diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dengan besaran 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) dari gaji setiap bulan. (2) Besaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: No. Jenis Jaminan Persentase
- Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 %
- Jaminan Kematian 0,3 %
- Jaminan Pensiun 2 %
- Jaminan Hari Tua 3,7 % (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam komponen insentif. (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2018.
