Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku: a. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 508) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1137), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Ombudsman ini; dan b. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 508) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1137), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
