PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, insentif kerja Asisten dan Calon Asisten yang telah diterima sebelum Peraturan Ombudsman ini berlaku tetap menjadi hak Asisten dan Calon Asisten.
